Terkini.id, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menggelar kegiatan sosialisasi perundang-Undangan di Kota Sorong, Senin, 16 Maret 2020.
Pertemuan, menjelaskan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 3 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan Dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Selain PERGUB Otsus, DPR PB juga menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Khusus No. 3 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten Kota.
Max Hehanussa memaparkan bahwa alokasi pembagian dana otsus untuk Papua Barat telah ditetapkan sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional.
Sementara, 90 % diserahkan kepada Kota/kabupaten untuk dikelola secara mandiri dan 10% diserahkan kepada pemerintah provinsi.
- Selamat! Rektor IAIN Sorong Terima 2 Penghargaan dari KPPN Sorong
- Optimalisasi Perkuliahan Semester Genap, Fakultas Syariah dan Dakwah IAIN Sorong Gelar Pertemuan Akademik
- Pimpinan IAIN Sorong Gelar Rapat Kerja Tahun 2022 Bahas Kepemimpinan BLU
- Sosok Sapri, Ketua IPSS Papua Barat di Mata H. Andi Samsul Bahri Madukelleng
- Muswil II IWSS Papua Barat, Gubernur: Ayo Wanita Sulsel Bangun Papua
Selanjutnya, Syaiful Maliki Arief menjelaskan bahwa dana otsus diprioritaskan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Alokasi 90% dana otsus Kota/Kabupaten untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, rujukan, pengembangan ekonomi masyarakat, infrastruktur dan bantuan afirmasi.
Syaiful menjelaskan bahwa dana otsus yang diserahkan kepada Kota dan Kabupaten sebesar 90%.
“Digunakan untuk penjaminan keberlangsungan pendidikan, jaminan kesehatan, rujukan faskes, pengembangan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur daerah dan bantuan-bantuan kepada masyarakat,” terang Syaiful.
Pada pertemuan ini pula peserta mengkritisi pengelolaan otsus yang terkesan tidak dikontrol sehingga tidak tepat sasaran.
Pertanyaan senada disampaikan pula oleh Mas Eko Lingkungan hidup yang mempertanyakan sekaligus mengkritisi pemberian otsus yang dianggap tidak sesuai dengan sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Max Hehanussa menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemerataan dana otsus bergantung pada kebijakan pemimpin daerah masing-masing.
Terkait komunitas ekonomi mandiri mama Papua, akan dilanjutkan sebagai aspirasi dalam pembahasan pada instansi terkait.
(Reporter Ngesti Wihayu)