Masjid Pusat Pengendali Ekonomi Umat Era Covid-19
Komentar

Masjid Pusat Pengendali Ekonomi Umat Era Covid-19

Komentar

Dr. Hamzah Khaeriyah
Pemerhati Sosial Ekonomi Keagamaan & Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong

Terkini.id, Sorong – Covid-19 telah memberi pengalaman baru bagi masyarakat Indonesia dan dunia. Dampak ekonominya cukup kuat, tidak saja bagi personal juga mempengaruhi postur anggaran belanja negara. Persipan umat Islam melalui masjid perlu dilakukan.

Masjid Pusat Pengendali Ekonomi Masa Covid-19

Masjid sebagai rumah ibadah yang sangat dipercaya oleh umat Islam. Masjid sebagai tempat ibadah, dimaksudkan untuk menyelenggarakan kegiatan beribadah baik yang dilaksanakan berkelompok atau jamaah atau dilaksanakan secara personal.

Bahkan dalam praktiknya, masjid ditemati untuk melakukan upacara sakral berupa ijab kabul dalam pernikahan; serta kegiatan pengajian lainnya, dan bahkan pada masjid berada dalam kampus perguruan tinggi dijadikan sebagai tempat penyelenggaran seminar dan diskusi.

Tradisi shalat jamaah lima waktu dan jumat di masjid dan berbuka puasa serta pelaksanaan shalat tarwih, secara teoritis tidak saja dilaksankaan secara tunggal.

Acara ini dilaksankan selain untuk kepentingan murni ibadah. Tetapi panitia atau takmir masjid telah menyiapkan kegiatan pendukung berupa ceramah dan pemberian kesempatan untuk beramal.

Pemberian kesempatan beramal secara ekonomi di setiap masjid menjadi fenomenal, karena hamper setiap jumat pengurus masjid mengumumkan dana masjid dan juga pada menjelang pelaksanaan shalat tarawih.

Keaktifan pengurus masjid dalam sektor sosial ekonomi, selain karena fungsi masjid untuk pembinaan sosial spiritual dan kesejahteraan jamaah, juga didukung tradisi melayani umat Islam untuk membayar zakat harta dan zakat fitri.

Dua kegiatan ekonomi sosial ini meruakan rutnitas setiap tahun dan pada akhirnya diberikan kepada jamaah atau umat Islam sekitar.

Pada era Covid-19 ini, pengurus masjid telah melakukan kegiatan sosial ekonomi dengan mengumpulkan bantuan bahan makanan atau bama yang perolehan dana dari jamaah dan dibagikan kepada jamaah masjid.

Dari sisi optimalisasi anggaran, tampaknya masjid belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan optimal dan berkesinambungan terhadap pelayanan sosial ekonomi pada era Covid-19 ini.

Kegiatan sosial ekonomi untuk bama, hanya dilakukan secara periodi, karena keterbatasan anggaran.

Akibatnya, volume pemberian bantuan tidak dapat dapat menjangkau jamaah secara kesuruhan.

Padahal, paktanya banyak jamaah yang belum terjamah dnegan kegiatan tersebut dan ditambah volume bantuan hanya dapat digunakan kurang lebih empat hari.

Kondisi kinerja pengelola masjid untuk sosial ekonomi Covid-19 ini, masih terbatas pada bantuan sesaat dan tidak dapat mengatasi sumber masalah.

Anggaran Khusus Covid-19 dari Pengurus Masjid

Sri Mulyani mengemukakan dampak ekonomi Covid-19 akan terlhat pada kuartal II dan III tahun ini.

Mengikuti pola pikir ini, maka pengurus masjid perlu mengambil langkah strategis untuk ikut mengambil inisiatif dalam kegiatan sosial ekonomi membantu jamaah dalam mengurangi dampak Covid-19 ini.

Dengan kinerja pengurus masjid terhadap bantuan jamaah, maka dipastikan tidak dapat mengatasi secara masalah sosial ekonomi secara berkelanjutan.

Padahal rancangan program yang ditawarkan seharusnya memberikan gambaran tentang skenario kegiatan untuk masa Covid-19 dan pasca Covid-19.

Anggaran yang dilakukan secara insindentil dengan membebani pada jamaah, dipandang tidak dapat menyiapkan anggaran untuk meningkatkan kinerja pengurus masjid secara optimal dalam era covid dan pasca Covid-19.

Untuk optimalisasi kinerja di era covid ini, serta persiapan program pasca Covid-19, maka pengurus masjid membutuhkan anggaran khusus yang disiapkan untuk penanganan Covid-19.

Untuk mencapai kesepahaman mengenai masalah ini, pihak IAIN Sorong sebagai lembaga perguruan tinggi Islam di Kota Sorong dan bersama tokoh masyarakat, MUI dan Pengurus Masjid dipandang mendesak untuk melakukan langkah persiapan dalam bentuk forum kajian.