Ekonomi Infak Pilihan Strategis Pada Era Covid-19
Komentar

Ekonomi Infak Pilihan Strategis Pada Era Covid-19

Komentar

Dr. Hamzah Khaeriyah
Pemerhati Sosial Ekonomi Keagamaan & Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong

Terkini.id, Sorong – Dampak sosial ekonomi Covid-19 pada masyarakat sangat terasa. Dana bantuan pemerintah dipandang dapat meringankan beban kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, diperlukan infak sebagai mobilitas massal untuk pengaman sosial strategis, guna pemenuhan kebutuhan dasar

Keterlibatan Masyarakat Dalam Penggalangan Infak

Menjadi pemandangan yang menarik pada era ini, pada satu sisi masyarakat mengalami dampak sosial ekonomi, dan pada sisi lain masyarakat melakukan langkah-langkah penggalangan dana sosial. Penggalangan dana sosial ini dalam istilah ekonomi Islam dapat disebut dengan infak.

Penggalangan dana yang digerakkan secara spontan oleh masyarakat, dilakukan untuk memberikan bantuan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Sifat bantuan infak itu untuk kebutuhan dasar mereka yang bersifat mendesak, dan hanya bersifat temporal.

Kemampuan bantuan yang diberikan dimanfaatkan oleh mereka untuk memenuhi kepentingan pada 4 hari saja dan selebihnya dapat saja habis.

Kinerja infak yang dikumpulkan dalam bentuk fuinasnisla masih terbatas dan dilakukan secara berkala, sehingga volume bantuan dan sasaran penerima juga terbatas. Akibatnya, tidak semua kebutuhan dasar dapat terpenuhi.

Secara umum kebutuhan dasar yang terpenuhi antara lain bama dan alat pengaman kesehatan, sementara suplemen kesehatan dan pulsa, tampaknya belum terjama. Padahal dua kebutuhan dasar terakhir ini dipandang sangat mendesak, selain mempercepat proses terpenuhinya imunitas masyarakat juga mendorong untuk melakukan komunikasi sosial secara on line.

Komunikasi sosial secara online amat diperlukan dalam rangka mempercepat meredam konplik batin masyarakat akibat tinggal di rumah.

Mobilitas Sosial Untuk Infak

Untuk mendorong peningkatan volume dan perluasan sasaran penerima, serta langkah berkesinambungan pengumpulan infak, maka diperlukan kebijakan untuk mendukung hal ini. Tanpa kebijakan dari berwenang maka mobilitas sosial infak akan mengalami kelambanan.

Kebijakan yang dimaksud adalah perlunya organisasi keagamaan memberikan legalitas syari’i atau fatwa hukum tentang percepatan infak.

Majelis Ulama, telah memberikan pendapat tentang percepatan zakat harta di bulan ramadhan, namun mengingat zakat ini berkaitan dengan kesadaran yang sangat tinggi umat, maka tampaknya zakat secara ekonomi tidak efektif untuk menjadi dana pengaman sosial dalam era keterdesakan sosial ekonomi.

Pilihan dalah lembaga kegamaan, misalnya MUI dan Ormas Islam serta institusi pendidikan tinggi Islam mendorong urgensi infak dalam era keterdesakan sosial ekonomi.

Dalam ilmu ekonomi Islam, infak memberi ruang yang sangat fleksibel untuk pengelolaannya dan dari sisi sumber ekonomi lebih dinamis karena nominalnya tidak terukur dan dari sisi pelakunya dapat dilakukan dengan seluruh lapisan masyarakat.

Menyikapi kebutuhan dasar dalam era digital, maka infak pulsa menjadi keniscayaan.

Infak ini akan memobilisasi pemenuhan pulsa bagi pengguna baik dari berbagai kalangan yang membutuhkan orang lain.

Dalam era Covid-19, maka mahasiswa dan dai tertentu dapat menjadi sasaran. Untuk kelompok medis, maka mereka yang terlibat dalam gugus depan penyelesaian dapat menjadi sasaran infak pulsa.

Sebagaimana halnya untuk mendorong perluasan varietas bahan makanan, infak pertanian menjadi pilihan strategis. Pada kehidupan sosial ekonomi, terkesan bahwa infak, lebih diidentifikasi dengan uang.

Tradisi infak ini, meminimalkan partisipasi petani yang cenderung sebagai produsen holtikultura. Secara keilmuan ekonomi Islam, petani dengan karakteristik pruduksi, berpeluang menjadi penginfak. Kebutuhan bama dengan berbagai kelengkapannya menjadi ruang mereka untuk berpartisipasi.