Terkini.id, Sorong. Dalam rangka persiapan kegiatan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dan KKN (Kuliah Kerja Nyata), Plt. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah YAPIS Manokwari, Mumu Mulyana, S.Ag. adakan pertemuan dengan mahasiswa, Senin 5 April 2021.
Pembahasan kegiatan PPL dan KKN bagi para mahasiswa STIT Yapis Manokwari tersebut diadakan di Kampus II, beralamat: Jalan Rajawali, Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi (SP III), Kabupaten Manokwari. Provinsi Papua Barat.
Selaku Plt.(Pelaksana Tugas) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yapis Manokwari, Mumu Mulyana, S.Ag. menyampaikan beberapa hal terkait persiapan dan pelaksanaan PPL dan KKN, di antaranya adalah:
- Pelaksanaan PPL dan KKN terhitung pada semester VI
- Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti PPL dan KKN dapat mendaftarkan diri paling lambat 17 April 2021.
- Pelaksanaan PPL dan KKN akan dimulai tanggal 26 April 2021 dengan dibekali surat pengantar dari Ketua STIT Yapis Manokwari/ Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
- Dalam rangka mendukung percepatan studi, para mahasiswa yang akan PPL dan KKN sudah dapat mengajukan judul skripsi
- Adapun syarat administatif: Mahasiswa telah menyelesaikan uang registrasi maupun SPP semester VI (enam) dan semester VII (tujuh) bagi mahasiswa yang akan langsung mengajukan judul penelitian skripsi.
Aisyah, sebagai seorang mahasiswi yang akan mengikuti kegiatan PPL dan KKN tahun ini mengucapkan banyak terimakasih kepada pak Mumu Mulyana, S.Ag. selaku Plt. Ketua STIT Yapis Manokwari yang telah melakukan berbagai gebrakan-gebrakan tentunya dalam pengembangan kampus terutama upayanya untuk percepatan penyelesaian studi strata 1 (satu) bagi mahasiswa.
Dirinya juga berharap bahwa ketika dalam pelaksanaan PPL dan KKN nantinya, ia akan memiliki lebih banyak pengalaman dan ilmu terutama dalam hal menjadi seorang pendidik/guru agama Islam di lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan bangsa. Harapnya.
PPL dan KKN merupakan program akademik Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Yapis Manokwari yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa, secara umum kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengalaman dan memperluas cakrawala mahasiswa sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta sebagai bentuk perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.*