Terkini.id, Sorong – Pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah sebagaimana dalam Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/PED/I.0/B/2018 Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah berfungsi sebagai PUSAT PENDIDIKAN, KADERISASI, DAKWAH DAN PELAYANAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN MANUSIA. Tentunya hal tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal ideologi Muhammadiyah sehingga tercapainya tujuan Muhammadiyah di lingkup lembaga pendidikan.
Amal Usaha Muhammadiyah-Pendidikan (baca: Sekolah/Madrasah) sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berciri khaskan Islam berkemajuan, kemudian guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kedua item tersebut merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari upaya mewujudkan cita-cita Muhammadiyah di dalam dunia pendidikan.
Tujuan terselenggaranya lembaga pendidikan Muhammadiyah tentu sebagai wadah berkembangnya potensi peserta didik sehingga menjadikannya sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt. serta berperilaku mulia, sehat, berwawasan, cakap, mandiri, kreatif, berkemajuan dan unggul. Harapannya adalah peserta didik mampu menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Hal tersebut di atas sangat mustahil dapat diwujudkan manakala guru sebagai pendidik maupun staf tenaga kependidikan tidak mendapatkan pembinaan dan pengkaderan terutama penguatan pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan secara maksimal dan rutin dalam lingkup satuan pendidikan Muhammadiyah oleh Majelis Dikdasmen sebagai majelis penyelenggara satuan pendidikan. Sebab hal tersebut merupakan ruh pergerakan Muhammadiyah. Jika tidak dilakukan secara masif dan terukur maka tujuan terselenggaranya lembaga pendidikan Muhammadiyah tersebut hanyalah sebuah isapan jempol.
Guru sebagaimana dalam Ketentutan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Nomor: 100/KTN/I.4/F/2017 Tentang “Kepegawaian Pada Sekolah, Madrasah dan Pesantren Muhammadiyah merupakan pendidik profesional yang berkepribadian Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh/atas usulan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
Salah satu di antara kewajiban guru Muhammadiyah pada ketentuan di atas adalah aktif dalam kegiatan persyarikatan. Tentu hal tersebut merupakan bagian dari kode etik sebagai pegawai persyarikatan. Oleh karenanya, sebagai guru Muhammadiyah di lingkup Amal Usaha Persyarikatan Muhammadiyah wajib memperoleh pembinaan secara rutin atau berkala seperti pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan baik yang dilakukan oleh Majelis Penyelenggara Satuan Pendidikan (baca: DIKDASMEN) atau kerjasama dengan majelis lainnya seperti Majelis Tabligh dan Majelis Pengkaderan.
Keaktifan guru Muhammadiyah dalam persyarikatan serta partisipasi aktifnya dalam pembinaan keagamaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan” yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah secara berkala merupakan salah satu unsur penilaian yakni penilaian mengenai komitmen terhadap persyarikatan Muhammadiyah.
Cita-Cita Hidup Muhammadiyah adalah upaya untuk mengaplikatifkan ideologi Muhammadiyah dalam kehidupan sehari-hari baik berupa pandangan hidup, tujuan hidup, ajaran dan cara agar mencapai tujuan Muhammadiyah. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama dan saling bahu-membahu baik antar pengurus persyarikatan hingga ke level terbawah dengan tujuan seluruh apa yang dicita-citakan oleh K.H. Ahmad Dahlan 1 abad lebih silam melalui Persyarikatan Muhammadiyah dapat terealisasikan terutama dalam lingkup dunia pendidikan. ***
(Bersambung ...)
 Mitra Terkini
Mitra Terkini









