Terkini.id, Sorong - Mengakhiri puasa ramadan, rangkaian ibadah yang dikandungnya adalah zakat. Dimana setiap yang lahir sebelum dibacakan khutbah idul fitri, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi kewajiban untuk ditunaikan atas apa yang kita makan dalam keseharian.
Baznas dalam wilayah tertentu, seperti kota atau kabupaten telah mengisytiharkan besaran zakat fitrah sesuai dengan keadaan pasar bahan pokok. Secara umum di Indonesia, ukurannya adalah beras. Dimana ini ini mnejadi makanan pokok penduduk Indonesia.
Zakat fitrah, tak hanya menjadi sebuah kewajiban yang ditunaikan. Pada saat yang sama, justru ayat memesankan bahwa ada "pungutan dari harta yang dimiliki".
Olehnya, perlu sebuah instrumen yang dapat mengelola adanya zakat.
Dalam konteks Indonesia, badan itu dinamakan BAZNAS. Sehingga dengan adanya badan ini, maka sebagai kemudahan sekaligus tata kelola pelaksanaan zakat menjadi "wajib" untuk ditunaikan dengan koordinasi amil zakat.
Beberapa individu, terbiasa menunaikan zakat dengan cara menyerahkan kepada guru mengaji.
Ketika badan tadi belum terbentuk, maka tidak menjadi sebuah masalah. Hanya saja dengan adanya badan yang terbentuk sebagai amanat undang-undang, sudah masanya untuk menyelesaikan pembayaran zakat melalui amil yang terbentuk. Setidaknya ada Unit Pengumpul Zakat, ataupun amil lainnya yang teregistrasi sebagai institusi pengelola zakat.
Ini perlu dijadikan sebagai platform yang sama, demi keperluan untuk menyamakan langkah. Sehingga zakat yang ada bisa terdistribusi dalam pola yang sama, dan juga tidak tumpang tindih.
Kehadiran badan yang menjadi amil zakat sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat dapat terfasilitasi.










