Terkini.id, Sorong – Ada akar masalah yang menjadi asal muasal, baik tawuran maupun pengeroyokan. Lagi-lagi, pada kesatuan dan juga soliditas masyarakat.
Di masa lalu gotong royong menjadi praktik masyarakat dan ini yang mengkristal menjadi kebersamaan. Sementara polarisasi politik, dan juga keterbelahan pendapat dan berkesinambungan dari tahun ke tahun, menjadi masalah tersendiri.
Dimana perkelahian, ataupun juga pemukulan, dan bolehjadi ada yang kemudian menyebutnya pengeroyokan, bukanlah asalnya. Dimana diawali dengan perdebatan yang sejatinya hanya debat kusir.
Begitu pula, kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari kekerasan verbal yang terekspresikan melalui media sosial. Kekerasan verbal itu kemudian diamplifikasi secara berkelanjutan dalam pelbagai platform.
Bukan hanya di Facebook, tetapi juga menggunakan Instagram, dan YouTube. Bagi warganet yang tidak berdaya, dan bahkan hanya memiliki kemampuan untuk berkomentar. Akhirnya, kemudian mengetikkan komentar yang tak produktif.
Begitu menemui pegiat media sosial di lapangan, dan komentar-komentar yang tadi tidak dapat terselesaikan dalam bentuk pemahaman yang sama, akhirnya berujung pada pertengkaran.
Di tengah massa yang tak terkoordinir. Bahkan bukan bagian dari aksi organisasi kemahasiswaan yang mengekspresikan pandangannya pada 11 April 2022, sehingga memilih jalur hukum rimba.
Ini tak dapat dilepaskan dimana juga penegakan hukum yang tak sepenuhnya mengikuti rule of law. Ada tersangka yang kemudian tidak diteruskan ke pengadilan.
Sementara di sisi lain, ada sosok seperti Jonru yang harus pula mendekam di penjara.
Kalaulah Jonru dan juga tersangka lainnya diproses dalam kerangka hukum dan cara yang sama, maka akan menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pada saat yang sama, persepsi dan opini kemudian menghiasi laman media sosial. Ini juga menjadi satu kendala tersendiri sehingga wujudlan perdebatan di media sosial yang berujung pada tawuran dan pengeroyokan.
Dalam peristiwa dan isu yang berbeda. Ada sekelompok emak-emak yang memprotes penjual gorengan. Dinilai menghina alat kelamin perempuan, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, 15 Desember, 2021.
Penggunaan media sosial harus dijadikan sebagai perhatian bersama. Dimana tak semua hal harus ditumpahkan di situ. Apalagi kemudian fitur media sosial yang dapat diakses kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja. Bahkan ini menjadi sebuah arsip yang kerap disebut warganet sebagai jejak digital.
Maka, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kondisi sosial politik yang tidak hanya mementingkan keperluan urusan kursi dan kekuasaan semata. Selanjutnya, penggunaan media sosial yang seperlunya dan juga digunakan sesuai peruntukannya.
Melucu ataupun menghibur tetap diperlukan. Pada saat yang sama, ada frase yang selalu digunakan di masa Orde Baru yakni SARA. Ini tentu perlu dihindari jangan sampai menyinggung identitas ataupun keyakinan orang.
Sehingga ketika dua hal tadi dikelola dengan baik, maka akan akan meminimalisir munculnya pertengkaran di lapangan. Termasuk tidak relevannya kata “pegiat media sosial”. Ini akan menjadi kecenderungan tersendiri. Sehingga kejadian tawuran ataupun kekerasan itu sejatinya bukan dari seorang ataupun dua orang saja. Tetapi justru dari kita semua. Awalnya dari jemari warganet.










