Terkini.id, Sorong – Bahwa berbeda pendapat sebuah hal yang lumrah. Bahkan itu bisa menjadi sunnatullah. Termasuk dalam perbedaan pandangan politik.
Hanya saja, jangan pula ketika berbeda pendapat menjadikan kawan diskusi sebagai sasaran pukulan. Atau kemudian menjadi sebuah perang, hanya semata-mata mempertahankan pendapat.
Pada tahun 40 Hijriah, khalifah saat itu, Ali bin Abu Thalib ra dibunuh oleh rakyatnya sendiri. Muhammad bin Muljam, atau dikenal Ibnu Muljam membunuh khalifah yang sementara sujud dalam salat.
Pedang yang digunakan Ibnu Muljam untuk menebas punggung khalifah Ali bin Abu Thalib telah dilumuri racun. Dengan luka yang parah, itu pulalah yang mengantar Ali menemui ajal.
Sebelum itu, tiga orang diantaranya menyatakan diri khawarij (keluar). Dimana mereka tidak mengakui kepemimpinan Ali, dan juga kelompok yang kontra dengannya.
Mereka kemudian berpendapat bahwa hanya hukum Allah yang boleh diterima. Selainnya, tidak bisa dijadikan hukum.
Ibnu Muljam salah satu dari kalangan Khawarij ini menerima pandangan bahwa kepemimpinan Ali bin Abu Thalib telah kafir, khianat, dan tidak dapat diterima lagi.
Kitab Al-Bidayah wa Al-Nihayah memaparkan bahwa masa itu adalah bulan ramadan. Dimana rakyat Irak, pusat pemerintahan khalifah saat itu, mereka tidak semuanya mendukung Ali. Begitu pula masyarakat Syam berpendapat bahwa mereka hanya mengakui kepemimpinan Muawiyah.
Setelah perang Shiffin, kemudian Ali setuju adanya arbitrase terhadap suasana yang terjadi. Hanya, saya sebelum masalah diselesaikan. Kelompok yang menamakan diri khawarij tadi melakukan pembunuhan dan diantara tiga target hanya Ali yang terbunuh.
Kembali ke masa kini, 11 April 2022 menjadi peristiwa yang perlu dicatat. Berbeda pendapat bukanlah perbuatan terlarang.










