LBH Kaki Abu Protes Pemindahan 6 Tersangka Posramil ke Makassar

LBH Kaki Abu Protes Pemindahan 6 Tersangka Posramil ke Makassar

RR
Ruslan Rasid

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sorong - Kuasa hukum 6 tersangka kasus penyerangan POSRAMIL (Pos Rayon Militer) Kisor, Kabupaten Maybrat awal bulan September 2021 lalu yang mengakibatkan empat personil TNI gugur itu protes soal pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebanyak 4 orang kuasa hukum dari LBH Kaki Abu dengan menggunakan baju toga sambil berdiri di atas mobil pick-up warna hitam melakukan aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Senin 03 Januari 2022

Leonardo Ijie menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan tersebut sebagai  salah satu bentuk dukungan agar proses persidangan terhadap keenam tersangka dilakukan secara transparan dan adil.

Dirinya dan beberapa kuasa hukum sangat menyayangkan terkait dengan pemindahan persidangan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Pertama, tempat tindak pidana (locus delicti) berada pada wilayah PN Sorong. Kedua, Pemindahan sidang ke PN Makassar dilakukan secara diam diam dengan menggunakan pesawat komersil tanpa sepengetahuan keluarga tersangka dan kuasa hukum. Ketiga, terdapat  anak di bawah usia di antara keenam tersangka tersebut.

Di lain tempat, Eko Nuryanto selaku Kasipidum Kejari Sorong menyampaikan bahwa terkait pemindahan tersangka pembunuhan empat personil TNI itu dikarenakan telah mengantongi surat dari Mahkamah Agung (MA) pertengahan Desember 2021 lalu dan saat ini para tersangka telah dititipkan di POLDA Sulawesi Selatan.

Alasan pemindahan tersebut dikarenakan keamanan. Baik keamanan jaksa penuntut, hakim maupun terdakwa. Selanjutnya terkait dengan persidangan diserahkan semuanya kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Leonardi Ijie bersama kuasa hukum lainnya akan menggalang dana besar-besaran untuk membantu segala keperluan dan kebutuhan para kuasa hukum selama persidangan terhadap keenam tersangka tersebut di Makassar.