Polisi Tetapkan Inisial R Sebagai Tersangka Tewasnya Irfan Warfandu

Polisi Tetapkan Inisial R Sebagai Tersangka Tewasnya Irfan Warfandu

RR
Ruslan Rasid

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sorong - Kasus tewasnya mahasiswa hukum UM-Sorong, Irfan Warfandu (27) perlahan-lahan kini temui titik terang.

Penyidik Reserse dan Kriminal Sorong Kota akhirnya menetapkan inisial R sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa akhir jurusan hukum tersebut.

R dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.IK., M.H. menyampaikan bahwa penetapan R sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Dirinya pun menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif terbunuhnya Irfan Warfandu. 

Di samping penetapan R sebagai tersangka, Polres Sorong Kota pun telah mengamankan dua orang tersangka lain dengan dugaan kasus pencurian.

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut bersamaan dengan kejadian tewasnya Irfan Warfandu yang ditemukan di pinggir kali perumnas 27 Desember 2021 lalu.

"Kemarin ada dua juga kami amankan, namun bukan terkait pasal 338. Namun pasal 363 KUHP karena memang ada dua motor yang dia bawa itu tanpa bukti kepemilikan. Dia juga tidak tahu dari mana motor itu." Ujar Kapolres Sorong Kota

Penyidik masih memeriksa keterkaitan antara kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan kasus sadis yang menimpa Irfan Warfandu.*