Vonis Kasus Pasar Sentral, Usman Dihukum 7 Tahun Penjara

Vonis Kasus Pasar Sentral, Usman Dihukum 7 Tahun Penjara

RR
Ruslan Rasid

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sorong - Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Usman terdakwa kasus pembunuhan Marthen di Pasar Sentral Remu pada pertengahan April 2021 tahun lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tahun 7 tahun." Lontar Lutfi Tomou, Hakim di PN Sorong, saat membacakan putusan. Rabu 12 Januari 2022.

Usman dinyatakan oleh Majelis Hakim telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (merampas nyawa orang lain).

Atas putusan tersebut, Hakim meminta agar proses penahanan untuk terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Elson Butarbutar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut saudara Usman 12 tahun penjara.

Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara hibrid yakni perpaduan antara online dan offline. Terdakwa berada di Polres Sorong Kota sedangkan hakim, jaksa dan pengacara berada di dalam ruangan sidang.